WOW CAIR! Selain THR dan Gaji ke-13 ASN juga Resmi Dapat Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

17 April 2022, 20:04 WIB
Presiden Joko Widodo /Halaman Facebook Presiden Joko Widodo /

PORTAL SULUT - Selain THR dan gaji ke-13 ASN juga resmi dapat tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan juga gaji ke-13.

Dalam aturan tersebut, Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen aktif yang memiliki tunjangan kerja.

Baca Juga: Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022, Ini Cara Lapor Jika Tidak Dapat

THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Sedangkan tambahan tunjangan kinerja kinerja 50 persen diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Dikutip dari setkab.go.id., Minggu 17 April 2022, berikut ini penyampaian Jokowi.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tutur Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memberikan penghargaan atas kontribusi ASN, TNI, hingga Polri dalam menangani pandemi Covid-19.

Hal tersebut juga diharapkan bisa membantu menambah daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Paling Trending! Twibbon Perayaan Paskah Tahun 2022 Cocok Pasang di Medsos, Download Gratis di Sini

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," tuturnya.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan.

Jokowi menyebut bahwa peraturan terkait THR, gaji ke-13, hingga tunjangan kinerja 50 persen diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN.

Ayah dari Gibran Rakabuming Raka ini kembali menegaskan agar masyarakat selalu waspada saat perjalanan mudik lebaran 2022 nanti.

Pemerintah berharap, dilanjutkan Jokowi, mudik lebaran tahun ini tidak memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan Hari Raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman," ucap Jokowi.

"Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19,” ujar dia menegaskan.

Demikian informasi terkait peraturan pemerintah tentang THR, gaji ke-13, hingga tunjangan kinerja 50 persen yang diberikan kepada ASN, TNI, dan juga Polri.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler