Bocoran Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di 2022, Apa CPNS Juga Dapat?

13 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Pixellab/

PORTAL SULUT - Pemerintah sudah memberikan bocoran THR PNS adn juga gaji 13 untuk tahun 2022.

Rencananya, gaji ke 13 dan THR ini, masuk dalam dokumen RAPBN Tahun 2022 pada bagian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2022 dalam belanja pegawai.

Nah, dalam undang-undang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke 13 bagi PNS.

Baca Juga: Mudik Bawa Anak, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Dengan gaji ke 13 ini, diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat, namun, nominal jumlahnya belum disebutkan.

Meski demikian, diketahui bahwa untuk besaran gaji ke 13 dan bocoran THR PNS kira-kira sama dengan tahun 2021.

Yakni didalamnya terdapat gaji pokok, serta tunjangan yang melekat, alias tanpa tunjangan kinerja.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR dan gaji ke 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan.

Lantas, apakah CPNS juga ikut mendapatkan THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2022?

Dikutip Portalsulut.com dari channel Youtube CINITNIT TV pada 12 April 2022, berikut rincian lengkap kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022 akan diberikan kepada:

1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Mentri
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Mulai Dicairkan, Inilah Daerah yang Sudah Disalurkann

Nah, untuk waktu pemberian THR tersebut paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juli tahun 2022.

Terkait dengan besaran yang akan diterima nanti, sampai saat belum ada informasi dari Kementerian keuangan maupun dari KemenPAN-RB.

Namun, untuk besaran gaji ke 13 dan bocoran THR PNS kira-kira sama dengan tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran keseluruhan gaji 13 dan THR tahun 2022 ini mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang berkaitan dengan gaji pokok, termasuk di dalamnya juga tunjangan jabatan.

Itulah informasi terkait dengan tanggal pencairan serta besaran THR dan gaji ke 13 di tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler