Kabar Gembira! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Kemenaker: Kalau Telat, Laporkan!

9 April 2022, 11:16 WIB
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

PORTAL SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kepada pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Kemenaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga: OTW Rekening!! THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022, Segera Cair Berikut Rincian dan Besarannya

Ida saat melakukan konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Ketentuan itu yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Ida juga menambahkan bahwa normalisasi atifitas masyarakat juga tidak lepas dari kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pergelangan Tangan Mengalami Carpal Tunnel? Ini Tips Peregangan yang Bisa Kamu Coba

Menaker juga mengatakan bahwa dalam konteks ketenagakerjaan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak hanya itu, sebab hal tersebut membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

“Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” jelas Ida.

Sebab menurutnya hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Gus Baha Beber Waktu yang Tidak Berkah untuk Tidur, Pantas Rezeki Seret

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: Wajib Peka, Ini Tanda Yang Diberikan Khodam Jika Ingin Berkomunikasi dengan Kita

Itulah penjelasan Kemenaker terkait ambang batas pemberia THR bagi karyawan atau pekerja oleh perusahaan yakni paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR Bagi Pekerja, Kemenaker: Perusahaan Nakal, Kami Tindak Tegas!

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler