Takut Bertemu Debt Collector? Tetap Tenang dan Perhatikan Hal Ini

24 Maret 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi banyak hutang /Pixabay/Rilsonav/

PORTAL SULUT - Nama debt colector sering membuat was-was bagi konsumen yang memiliki kendaraan atau pinjaman dan tidak membayar kewajiban sesuai janji.

Perusahaan pembiayaan menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi mata elang atau yang sering disebut debt colector.

Tugasnya untuk melakukan penarikan unit secara santun dan sesuai standar operasional kepada konsumen yang bermasalah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama yang Dilihat, Bisa Ungkap Kehidupan Cinta Anda

Kendati demikian, ada juga oknum debt colector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, misalnya dengan pengambilan unit secara acak, memaksa dan memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

"Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, segerombolan orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja," ungkap Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya dalam acara Bincang Hangat, dikutip dari Antara

Jika mereka sudah mendapat mangsa yang dituju, korban sulit melaporkan kejadian tersebut karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan pemberkasan pelaporan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Perbedaan Fisura Ani dan Wasir, Begini Penjelasan Gejalanya Secara Medis

"Pasti berkas-berkas juga tidak ada, karena biasanya mereka main bawa saja itu motor, jadi korban akan sulit untuk melapor ke kantor polisi atau kantor kami," kata dia.

Apa yang harus konsumen lakukan?

Perhatikan identitas

Dengan begitu, Riadi mengimbau kepada konsumen yang memang memiliki masalah tunggakan cicilan kendaraan bermotor agar memperhatikan identitas pihak yang akan melakukan survei atau penarikan unit kendaraan.

"Kami pastikan bahwa tim kami yang akan berkunjung akan dengan secara jelas menginformasikan dengan detil masalahnya, sampai dengan plat motor dan juga tunggakannya berapa lama," ucap dia

Debt collector resmi FIF Group juga memiliki identitas yang jelas yang hanya dikeluarkan oleh FIF Group sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

"Tentu saja, pihak yang kami utuskan itu sudah memiliki ID yang jelas. Jika, ada pihak-pihak yang mengaku dari FIF Group tapi tidak bisa menjelaskan kronologi masalah dan tidak memiliki ID itu 100 persen bukan pihak kami," tegas dia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kepribadian Aslimu dari Angka Favorit, Berapa Nomor Favoritmu?

Untuk mencegah hal itu, perusahaan juga memberikan edukasi kepada konsumen dan pihak ketiga agar melakukan penarikan kendaraan sesuai standar operasional.

"Tahun lalu kami sudah mulai memberikan pengarahan kepada tim kami, baik kepala cabang, tim lapangan dan mitra badan hukum penagihan kami yang berdiskusi dengan para pakar dibidangnya untuk mengatasi masalah ini," ucap dia.

"Tujuannya kami ingin meningkatkan pemahaman internal terhadap penarikan unit itu minim kesalahpahaman," katanya

"Kami juga sampaikan bahwa, jika konsumen tidak ingin melakukan penandatanganan kesepakatan, maka debt collector tidak boleh memaksa, sebab kami akan lakukan dengan tahapan berikutnya," tambah dia.

Ia kemudian menjelaskan beberapa tahapan untuk menangani konsumen bermasalah.

Pada tahap awal, konsumen keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, perusahaan akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Harapannya melalui kunjungan itu, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kredit, sehingga tidak perlu dilakukan penarikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler