Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Karantina Lagi, Jokowi Sebut Ada Syaratnya

24 Maret 2022, 07:46 WIB
Pemerintah perbolehkan pelaku pejalanan luar negeri tak perlu karantina /Medina Sylvia Riyanto/Miftah's TV

PORTAL SULUT – Dalam keterangan resminya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Nrgara, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan karantina.

Dirinya mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani karantina.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ucap Jokowi sebagaimana dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Maret 2022, Aquarius dan Pisces Harus Sebanding Kebutuhan dan Keinginan

Dirinya mengungkapkan bahwa apabila pada saat dilakukan tes PCR dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan bisa langsung beraktifitas.

"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas COVID-19," lanjutnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan pemerintah sebab penularan Covid-19 sudah mereda dan mulai terkendali.

Menurut Jokowi mulai tahun ini, umat muslim di Indonesia sudah bisa kembali melakukan ibadah sholat tarawih berjamaah di bulan ramadhan.

Baca Juga: Ternyata Perbuatan inilah yang Bikin 10 Weton ini Dapat Rezeki dan Hoki Gede kata Primbon Jawa

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Jokowi juga menambahkan pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

Baca Juga: 10 Peristiwa Tanda-Tanda Kiamat Sudah di Depan Mata, Ternyata Inilah Urutan Terjadinya Kiamat!

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house (gelar griya)," kata Presiden.

Sebagaimana data yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 23 Maret 2022 jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.376 menjadi total 5.981.022.

Baca Juga: Sifat dan Tindakan Ini Harus Dimiliki 7 Weton ini Agar Rezekinya Deras Kata Primbon Jawa

Dimana pasien Covi-19 yang sembuh tercatat bertambah 19.209 menjadi 5.658.238 orang dan pasien yang meninggal karena penyakit itu bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang.

Sementara pasien aktif Covid-19 di Indonesia kini tersisa 168.563 orang.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Rumah yang Telah Diberi Berkah Oleh Gusti Allah Menurut Buya Yahya

Pemerintah masih mengampanyekan penerapan protokol kesehatan dan menggiatkan pelaksanaan vaksinasi untuk menekan risiko penularan Covid-19.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler