Terkait Penjualan Mobil Porsche Kepada Doni Salmanan, Arief Muhammad Penuhi Panggilan Bareskrim

17 Maret 2022, 11:16 WIB
Arief Muhammad tiba di Bareskrim Mabes Polri /PMJ News/Yeni/

PORTAL SULUT – Influencer Arief Muhammad akhirnya memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis 17 Maret 2022.

Youtuber ini akan menjalani pemeriksaan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, terkait dengan tersangka Doni Salmanan.

Arief akan menjalani pemeriksaan terkait dengan penjualan mobil Porsche berwarna biru kepada tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Berikut 25 Tanaman Hias di Rumah yang Lagi Dicari Banyak Orang

Arief tiba di Dittipidsiber Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.02 WIB.

Ia menyatakan kehadirannya ini untuk membantu penyidik dalam proses penyelidikan kasus penipuan investasi yang dilakukan Doni Salmanan.

"Jadi hari ini kita datang untuk membantu proses penyidikan, kebetulan kemarin bahannya (surat panggilannya) dikirim. Sebagai warga negara yang baik aku datang untuk membantu proses penyidikan," kata Arief, seperti dikutip dari PMJ News.

Arief menyatakan dirinya tak membawa dokumen pendukung dalam pemeriksaan sebagai saksi ini.

Ia juga tidak mengetahui hal apa yang akan dibicarakan bersama penyidik.

"Enggak ada, kita juga gatau mau ngobrolin apa. Jadi kita masuk dulu baru kita update ya," ujarnya.

Diketahui, Arief Muhammad mendapatkan uang dari Doni Salmanan melalui akad jual beli mobil Porsche berwarna biru yang telah disita penyidik.

Baca Juga: Begini Cara Tingkatkan Kualitas Ibadah Kata Ustadz Abdul Somad

Dalam akun instagramnya, Arief menegaskan tidak akan mengembalikan uang tersebut lantaran bukan menerima secara cuma-cuma.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan akan memeriksa enam publik figur dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan.

"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa 15 Maret 2022, masih dikutip dari PMJ News.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap enam publik figur akan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

"Rencana tindak lanjut penyidik pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan  DS," kata Ramadhan.

Baca Juga: 5 Weton Sering Apes, Ini Cara Mengatasinya Menurut Primbon Jawa

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler