Tanpa CPNS! CASN 2022 Pemerintah Hanya Buka Lowongan PPPK, Serta Honorer Diselesaikan Sampai 2023

4 Maret 2022, 13:52 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo /Dok. Setkab.go.id/


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah memutuskan bahwa seleksi CASN 2022 hanya terfokus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Baca Juga: PNS Mulai Dikurangi Pemerintah, PPPK Jadi Prioritas, Lihat Statistik ASN Terbaru

Untuk itu Pemerintah juga meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya dikutip Antara, 23 Januari 2022.

Tjahjo mengatakan berbagai kebijakan sedang disusun untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi CASN sesuai dengan ketentuan tersebut.

Kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK tersebut, bercermin dari pengalaman sejumlah negara maju dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu terkait tebaga honorer, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Tenaga honorer di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Calon PPPK Guru Panik, Pengusulan NIP PPK Jadi BTL, Ini Penjelasan BKN

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tambahnya.

Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler