Polwan Manado, Briptu C Menghilang 30 Hari Kini Jadi Daftar Pencarian Orang

6 Februari 2022, 19:03 WIB
Polwan Cantik Asal Manado bernama Briptu Christy Hilang Sejak November /tangkapan layar Instagram /@forumwartawanpolri

PORTAL SULUT - Polwan Manado, Briptu C atau nama lengkapnya Briptu Christie Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah hangat di perbincangkan di media sosial.

Wanita berusia 26 Tahun, kelahiran Manado 26 Desember 1996 itu bertugas sebagai bintara di bagian sumber daya manusia di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
 
Polwan Manado berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 CM dengan berat badan 65 KG dan berambut hitam lurus sebahu.
Baca Juga: Mencuat Kabar Tarif Wawancara 5 Juta, Begini Klarifikasi dari H Faisal
 
Dikutip dari kanal YouTube Selintas Saur, Briptu C diketahui hilang tanpa jejak dan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga saat ini.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, Polwan Manado tersebut desersi. Kepastian adanya kasus desersi ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut,Kombes Pol Jules Abraham Abast.
 
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO Polresta Manado.
 
Dengan nomor surat, No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
 
Ia mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Baca Juga: Pemerintah Siap Cairkan Rp68 Triliun untuk BLT Dana Desa di Tahun 2022, Begini Syaratnya
 
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH  kepada yang bersangkutan.
 
Melalui sidang komisi kode etik profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
 
Polda Sulut sendiri sudah membentuk tim gabungan Propam, yang bertugas untuk mencari Polwan tersebut.
 
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Sering Dikaitkan dengan Hal Mistis, Inilah 4 Mitos Pohon Pisang, Nomor 3 Tempat Berkumpul Para Hantu
 
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
 
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian", jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler