Demi Pacar, Anak di Bantul Nekat Jual Perabot Sang Ibu Hingga Copot Atap Rumah

26 November 2021, 10:20 WIB
Atap rumah korban yang dipreteli untuk dijual oleh pelaku. / Tangkapan layar Youtube/Polres Bantul/

PORTAL SULUT - Ramai di media sosial seorang anak di Bantul Yogyakarta, tega jual perabot milik sang ibu demi memenuhi kebutuhan pacar.

Melihat kondisi rumah yang sudah kosong membuat sang ibu kesal, bahkan putranya nekat copot atap rumah untuk dijual.

Geram dengan perbuatan putranya alis DRS (24), sang ibu laporkan anak kandungnya ke Polisi.

Baca Juga: Ini Jadwal PPKM Level 3 Nataru dari Pemerintah serta Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021

Menurut penuturan Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kasus pencurian barang perabot ini terjadi pada 14 Oktober 2021.

"Pelaku yang merupakan anak tunggal dari korban menjual perabot milik ibunya sendiri," kata AKBP Ihsan, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Polres Bantul Jumat, 26 November 2021.

AKBP Ihsan mengatakan pada awalnya aksi anak yang menjual perabot ini dimaklumi oleh sang ibu, akan tetapi karena semakin menjadi sehingga ibu atau korban melaporkan anak semata wayangnya pihak berwajib.

"Kami berupaya memediasi tetapi ibu dari pelaku sudah kewalahan dan tetap melanjutkan kasus tersebut," ujar AKBP Ihsan.

Baca Juga: Jatuh Bangkit Lagi, 5 Weton Mental Baja Dinaungi Mantri Sinaroja dan Bumi Kapethak Kata Primbon Jawa

Diketahui, total perabot yang dijual pelaku jika di rupiahkan sudah mencapai sekitar Rp30 juta, bahkan semua perabot yang ada di dalam rumah habis terjual semua.

Dalam konferensi pers tentang kasus pencurian dalam keluarga disebutkan bahwa yang menjadi motif DRS menjual perabot milik sang ibu untuk memenuhi kebutuhan pacar.

"Hasil dari menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri untuk membelikan hadia kepada cewek-cewek yang dikenalnya," ungkap Ihsan.

Adapun sejumlah perabot yang sudah dijual berupa, 3 buah lemari, 1 buah meja,1 buah rak meja dapur, 6 buah pintu kayu, 7 buah kursi panjang, 1 buah kulkas, 1 buah bufet kayu, dan atap rumah.

Baca Juga: Ingin Lakukan Perhitungan Jodoh Pakai Primbon? Hindari 3 Kesalahan Fatal Ini Agar Tak Celaka

Tersangka kini terancam pasal 367 ayat 2 terkait pencurian dalam keluarga dengan hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler