Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, 10 Daerah Sudah Dibuka, Aturan dan Passing grade

19 November 2021, 08:46 WIB
Kementerian PAN-RB membuat aturan terkait penyesuaian nilai batas ambang PPPK Guru.* //@kemenpanrb


PORTAL SULUT - Pemilihan Formasi PPPK Guru tahap 2 tinggal satu hari.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Kemendikbudristek, pemilihan formasi dibuka tanggal 15 hingga 19 November 2021.

1. Pengumuman dan pemilihan formasi II : 15-19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru II : 2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 2-5 Desember 2021.

Baca Juga: Binggung Pilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Aturannya

4. Pelaksanan Seleksi Kompetensi II : 6-10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil seleksi kompetensi II : 16 Desember 2021

6. Masa sanggah II : 17-19 Desember 2021

7. Jawab Sanggah II : 19 - 25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca sanggah II : 30 Desember 2021

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: 10 Daerah Ditunda Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Ini Daftarnya

Nah, kabar terbaru, setelah sebelumnya 10 daerah tak bisa melakukan pemilihan formasi, kini sudah dibuka.

Sepuluh daerah ini adalah:

1. Provinsi Jawa Timur

2. Kota Surabaya

3. Kabupaten Kuningan

4. Kabupaten Cilacap

5. Kabupaten Rembang

6. Kabupaten Tebing Tinggi

7. Kabupaten Bandung

8. Kabupaten Deli Serdang

9. Kabupaten Nias Utara

10. Kota Tasikmalaya

"Bapak ibu dari 10 daerah ini sudah bisa memilih formasi ya," tulis Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, Kamis 18 November 2021.

Nah, bagaimana cara mendaftar dan memilih formasi?

Dikutip dari instagram @indonesiabaik, berikut 5 tahapan pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2:

1. Peserta mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2

2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu kewenangan.

3. Peserta cetak kartu ujian

4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.

Baca Juga: Selamat Lulus SKD CPNS Kemenkumham, Ini Nama-namanya, Kapan Jadwal SKB?

Untuk tahap 2 ini ada beberapa aturan dalam memilih formasi.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, untuk tahap 2 ini, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.

“Seluruh guru honorer baik induk maupun swasta sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau non induk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB (Nilai Ambang Batas) tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” lanjutnya.

Sebelum memilih formasi, peserta lebih baik melihat kualifikasi akademik.

Dikutip dari Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021, beberapa aturan telah diatur soal kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Untuk Rinciannya KLIK DISINI, kemudian cari di Unduh Dokumen dan cari file SE LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK.

Kementerian PANRB melakukan penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru.

Ada perubahan nilai batas ambang atau passing grade.

Kini passing grade dibagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Nilai batas ambang kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021

2. Nilai batas ambang kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran

3. Nilai batas ambang kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

Baca Juga: 14 Nama Bermasalah, Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Ditunda

Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler