PORTAL SULUT – Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I, siap-siap masuk tahapan pemberkasan.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan untuk penetapan NI PPPK.
Setelah pemberkasan dan sudah ada NI PPPK, akan langsung terangkat sebagai ASN PPPK Guru dan akan menerima gaji setiap bulan.
Baca Juga: 4 Hari Lagi SKB CPNS 2021, Simak Syarat yang Harus Ditaati, Ada yang Baru?
Diingatkan jangan sampai ada kesalahan peserta dalam menyiapkan dokumen pemberkasan.
Karena itu bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang sudah lulus Tahap I supaya segera menyiapkan dokumen.
Dikutip dari instagram @indonesiabaik, ada syarat dokumen yang harus dilengkapi peserta yang lulus:
1. Pas Foto formal berlatar belajang merah
2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran'
3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
5. Surat pernyataan lima poin SKCK yang dterbutkan kepolisian
6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga: SELAMAT! 8 Weton Ini Siapkan Brangkas Besar, Desember 2021 Akan Mandi Uang
Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan DOCUDigital pada laman docudigital.bkn.go.id.
Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
Rincian daftar gaji PPPK Guru 2021:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: 4 Benda Pembawa Rezeki bagi Kaum Wanita, Wajib Dibawa saat Bepergian menurut Primbon Jawa
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Baca Juga: Pernah Mimpi Kencing? Ini 5 Arti Menurut Primbon Jawa, Ada Baik dan Buruk
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***