12 Golongan Tak Perlu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Kuota Terbatas

26 Oktober 2021, 07:03 WIB
Pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 22. /

PORTAL SULUT –Pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang 22 sudah resmi dibuka, Senin 25 Oktober 2021.

Meski dibuka untuk umum tetapi ada 12 golongan yang sejak awal disarankan tak perlu daftar (lihat di bagian akhir artikel).

Untuk gelombang 22 atau yang terakhir di tahun 2021 ini kuotanya hanya terbatas yakni 50 ribu peserta.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 22, Pemerintah dan Manajemen Sampaikan Hal Ini

Ini lantaran gelombang ini diambil dari status peserta Kartu Prakerja yang dicabut hingga gelombang 21.

"Hingga gelombang 21, status kepesertaan yang telah dicabut sebanyak 40 ribu-50 ribu," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.

Sesuai aturannya, jika peserta ditetapkan sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja namun tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 1 bulan, maka kepesertaan dianggap hangus dan akan dicabut.

Meski gelombang 22 belum dibuka, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengakses situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti tahap-tahap selanjutnya.

Baca Juga: 7 Weton Miliki Energi Positif Menurut Primbon Jawa, Seumur Hidup Keberuntungan Menyertai

Cara buat akun di www.prakerja.go.id:

 

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau computer

 

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

 

- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

 

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

 

- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Kabar Baru Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Penyebab Banyak yang Gagal di Gelombang 21

Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, siapkan dua dokumen penting:

Kartu Keluarga atau KK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP Nomor KK dan NIK eKTP akan digunakan untuk mengisi sejumlah formulir pada saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 menggunakan HP.

Sementara itu, 12 golongan yang diingatkan terus menerus untuk tak perlu mendaftar yaitu:

1. WNI belum 18 tahun

2. Sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang Bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta

4. Penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

5. Pejabat Negara

6. Pimpinan dan Anggota DPRD

Baca Juga: Tips Mudah Mendapatkan Uang Halal, Coba Lakukan dan Rasakan, Orang Sukses Banyak Terapakan

7. ASN

8. Prajurit TNI

9. Anggota Polri

10. Kepala Desa dan perangkat desa

11. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN

12. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMD.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler