Mau dapat Bantuan Rp50 Juta Melalui Program SBBI? Ini Caranya

22 Oktober 2021, 05:19 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno / Biro Komunikasi Kemenparekraf/WonderfulImageid


PORTAL SULUT - Pemerintah tak henti-hentinya memberikan bantuan kepada masyarakat.
Terbaru program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf) bernama Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).

"Selamatkan LAPANGAN KERJA, @kemenparekraf.ri memberikan bantuan hingga Rp50 juta per UMKM. Mau ikutan?

Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.

Baca Juga: Sandiaga Uno Usulkan Tempe Jadi Warisan Budaya Dunia Yang Diakui Unesco

Kita GASPOL untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan penciptaan LAPANGAN KERJA dengan membeli produk buatan dalam negeri," tulis Menparekraf Sandiaga Uno dalam akun instagramnya.

Apa itu program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI)?

Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.

Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Anak-anak Bisa Masuk Bioskop, Wisata Dibuka, Ini Aturannya

Adapun Syarat Penerima Bantuan adalah:

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Langkah Mudah Program SBBI:

1. Pendaftaran

Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.

2. Seleksi

Akan diseleksi pada merchat terdaftar.

3. Pengumuman Merchant Terpilih

Lihat apakah merchantmu lolos sebagai penerima manfaat program ini.

4. Berjualan

Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.

5. Setor Data Transaksi

Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.

6. Menerima Dana Stimulus

Dapatkan pencairan dana stimulus untuk merchant kamu.

Info selengkapnya: https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler