JANGAN KUATIR! PPPK Guru Bisa Dikontrak Hingga Pensiun, Namun Ada Syaratnya

11 Oktober 2021, 05:42 WIB
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021


PORTAL SULUT - Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap I.

Saat ini tahapannya masuk masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah.

Setelah itu mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK Guru.

Baca Juga: Lulus PPPK Guru Langsung dapat NIP? Ini Aturan dan Gaji yang Akan Diterima

Lantas berapa tahun PPPK Guru akan dikontrak?

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42, masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021.

Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.

Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Ada Tambahan Formasi? Ini Kuota Tahap 2 dan 3, SEGERA DAFTAR!

Pertama, pencapaian kinerja sesuai.

Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.

Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.

Sementara itu, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika PPPK Guru tak perlu di tes saat akan perpanjangan kontrak.

"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: TERBARU! Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 2

Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Tak Lulus PPPK Guru Tahap I, Manfaatkan Masa Sanggah, Ini Syaratnya

Lantas apa yang akan didapatkan oleh guru PPPK?

Dikutip dari Instagram @kemdikbud, keuntungan menjadi guru PPPK adalah:

- Perubahan status dari guru honorer menjadi ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

- Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler