Tak Lulus PPPK Guru Tahap I, Manfaatkan Masa Sanggah, Ini Syaratnya

- 10 Oktober 2021, 05:08 WIB
Form Masa Sanggah PPPK Guru Tahap I
Form Masa Sanggah PPPK Guru Tahap I /

PORTAL SULUT - Masa sanggah PPPK Guru tahap I dimulai. Peserta bisa melakukan sanggahan terhadap hasil PPPK Guru hingga 12 Oktober 2021, mendatang.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

"Setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika mereka merasa bahwa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap I: Ini Cara Cek Siapa yang Lulus di Tiap Sekolah Sekaligus Cek Saingan

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan masa sanggah PPPK Guru:

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain ( contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal nilai yang tidak sesuai dengan perhitungan yang sah atau merasa ada hak yang dilanggar berdasarkan peraturan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x