TERBARU! Jadwal PPPK Guru Tahap II dan III, Ini Guru yang Bisa Daftar

8 Oktober 2021, 13:10 WIB
Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tahap II dan III /


PORTAL SULUT - Sebanyak 173.329 peserta PPPK guru atau guru honorer lulus pada tahap I Seleksi Kompetensi.

Nama-nama tersebut telah diumumkan Kemendikbudristek, Jumat 8 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya peserta bisa cek nama di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ atau KLIK DISINI

Baca Juga: Ternyata Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Baru Bisa Diakses pada Jam Ini

Nah, bersama dengan pengumuman tahap I, Kemendikbudristek juga mengumumkan jadwal terbaru tahapan PPPK, termasuk tahap II dan III

Berdasarkan surat bernomor 5663/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021:

Tahap II akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021.

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 8 Oktober 2021

2. Masa Sanggah : 10-12 Oktober 2021

3. Jawab sanggah : 12-18 Oktober 2021

4. Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021

5. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

7. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

9. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

10. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

11. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021.

Baca Juga: Guru Swasta Bersiap! PPPK Guru Tahap II Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Aturan Terbaru

12. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

13. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 28-1 Desember 2021

14. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 3 Desember 2021

15. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 3-5 Desember 2021

16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021

17. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

18. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021.

19. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-29 Desember 2021

20. Pengumuman pasca masa sanggah II: 26 Desember 2021.

Lantas siapa peserta tahap II?

1. Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbaharui ketentuan seleksi PPPK Guru.

Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG PENGUMUMAN PPPK GURU TAHAP I, Ini Linknya

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;

b. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

c. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai KepmenPANRB No. 1169/2021, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan%20Menpan.html.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler