Passing Grade Akhirnya Diturunkan, Cek Disini Syarat Kelulusan PPPK Guru Terbaru

7 Oktober 2021, 16:21 WIB
Seleksi PPPK Guru. /SSCASN BKN/

PORTAL SULUT – Nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK Guru untuk Seleksi Kompetensi Tahap 1, akhirnya diturunkan oleh pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam  Surat Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru Berubah, Kini Dibagi 3 Kelompok, Ini Daftar Lengkapnya

Berdasarkan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I berpotensi terjadinya disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah.

Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK, untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Nilai ambang batas dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 kategori.

Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kemenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, atau tetap seperti semula.

Baca Juga: 5 Rahasia Kenapa Keturunan Orang Cina Kaya Raya, Nomor 4 Pernah Kamu Langgar

Nilai Ambang Batas Kategori 2 adalah sebagai berikut:

  • 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
  • 20 (dua puluh) untuk Wawancara.

 

Nilai Ambang Batas Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

 

Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagai berikut:

  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021.
  • 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
  1. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 Baca Juga: 4 Jenis Tanaman Hias Pembawa Sial, Jangan Tanam Dihalaman Rumah

Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.

 

  • Jika setelah poin diatas diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum Keenam diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.

 

  • jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Weton Pria yang Harus Diwaspadai Wanita, Menurut Primbon Jawa Mudah Selingkuh

Surat Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021 bisa diunduh disini.***

Editor: Ralki Sinaulan

Terkini

Terpopuler