PORTAL SULUT - Jelang pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Dikutip dari jdih.menpan.go.id, adapun dalam keputusan ini, nilai ambang batas seleksi kompetensi dibagi 3 kategori, yakni :
1. Nilai Ambang Batas kategori 1
Nilai ambang kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan MenPAN RB nomor 1127 tahun 2021.
Baca Juga: Besok Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini Bocorannya
2. Nilai Amabng Batas Kategori II
Nilai ambang kategori 2 adalah:
- 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural
- 20 untuk wawancara