Berikut Syarat Bisa Ikut PPPK Guru Tahap II, Beserta Jadwalnya

27 September 2021, 06:35 WIB
PPPK guru tahap II /


PORTAL SULUT - Peserta PPPK Guru diberi kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

Sambil menunggu pengumuman Sekeksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, berikut syarat bisa ikut tahap II.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Kamis 23 September 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, hampir 100 ribu guru dipastikan lolos tahap I.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman PPPK Guru, Tak Lulus Passing Grade Ingin Lolos Tahap II? Lakukan Ini

“Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru ASN PPPK,” kata Mendikbudristek.

Namun bisa jadi jumlah tersebut akan naik karena Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan.

“Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun, dan lain sebagainya,” terang Mendikbudristek.

Nah, untuk yang tak lolos Tahap I, masih diberi kesempatan ikut tahap II.

Nadiem meminta kepada peserta tahap I yang belum lulus seleksi jangan langsung mengubur ambisi.

Nadiem mengingatkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Nadiem juga meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Baca Juga: Catat Tiga Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Nama-nama 100 Ribu yang Lulus

Lantas siapa saja yang bisa ikut Tahap II?

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Untuk Tahap 2 ini juga ada aturan buat peserta, yakni:

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

2. Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

3. Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca Juga: AWAS! Modus Penipuan Jadi ASN Marak Terjadi, Berikut Himbauan BKN Bagi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwalnya:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 9 - 15 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22 - 25 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26 - 30 Oktober 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 - 8 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 8 - 15 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler