Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I Ditunda, Cek Disini Jadwal Terbaru

24 September 2021, 11:25 WIB
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru ditunda /Instagram @kemdikbu.ri/

PORTAL SULUT – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu.

Seharusnya, sesuai jadwal hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu akan diumumkan pada 24 September 2021.

Jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu ditunda karena Panselnas beralasan, saat ini pengolahan nilai masih sementara berlasung.

Baca Juga: BREAKING NEWS Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I DITUNDA

Penundaan tersebut disampaikan lewat surat pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Surat pengumuman itu ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.

“Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut,” bunyi pengumuman tersebut.

Dalam isu surat tersebut, juga disebutkan Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Panselnas sedang mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.

Baca Juga: Cek di Sini! Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK Guru Tahap I

Selain itu, dia juga menyebutkan jika skor atau nilai yang didapat oleh peserta PPPK Guru belum final.

Skor yang dimaksud yakni perolehan nilai yang terdapat di layar komputer masing-masing peserta saat selesai mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT), merupakan nilai murni masing-masing peserta.

"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," ujarnya, seperti di kutip dari Antaranews.

Dia menjelaskan kebijakan pemberian afirmasi nilai tambahan dalam seleksi PPPK Guru pada tahun  2021.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, PPPK Guru yang Gagal Ini Pesan dari Mas Menteri

Terdapat lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK.

"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Anggota DPR RI Usulkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Seleksi

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler