Instagram Nadiem Makarim Dikepung Kritik, Protes Guru Honorer Terkait Passing Grade Tes PPPK 2021

20 September 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi PPPK guru /Instagram.com/@infocpns2021

 

PORTAL SULUT – Ratusan guru honorer mengepung kolom komentar Instagram Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Berjibun komentar tersebut memuat protes keras pada passing grade PPPK Guru 2021.

Tingginya nilai passing grade atau nilai ambang batas menyebabkan banyak yang tidak lolos ujian seleksi.

Terutama untuk mereka yang sudah berusia lanjut. Tetap kandas, meski sudah sejak lama memberi dedikasi.

Baca Juga: MENGHARUKAN! Infus Terpasang di Tangan, Pelamar CPNS Ini Tetap Ikut SKD di Tilok BKN

Ada komentar kalau passing grade untuk PPPK tidak manusiawi karena standar nilai yang begitu tinggi.

Bahkan terdapat warganet yang menganggap kalau Nadiem Makarim sendiri tidak bisa lulus ika mengikuti ujian seleksi PPPK tersebut.

Ada yang berkata kalau Nadiem Makarim tak pernah hidup sebagai orang susah, terutama guru honorer. Berdasarkan itu, seorang warganet menilai sistem yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim menyusahkan nasib guru honorer.

Ada merasa iba melihat perempuan lanjut usia yang mengidap strok digendong ke tempat ujian. Mendikbudristek dinilai tega terhadap guru honorer yang sudah sepuluh sampai dua puluh tahun mengabdi kepada bangsa sendiri.

Kesejahteraan guru honorer memang menjadi topik yang mengundang haru dan simpati belakangan ini di linimasa media sosial kita.

Sudah terlampau lama guru honorer diglorifikasi dengan jargon pahlawan tanpa tanda jasa. Namun penghormatan setinggi itu tak selaras dengan kesejahteraan mereka. Ada yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi hanya menerima 200 ribu per bulan.

PPPK Guru Honorer, adalah seseorang yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk besaran gaji PPPK Guru Honorer sendiri dapat dilihat dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4.

Baca Juga: Begini Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK Guru, jika Nilai Uji Kompetensi Sama

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” demikian bunyi informasi tersebut.

Berlandasakan keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Di samping itu, seleksi kompetensi teknis memang memiliki nilai maksimal sejumlah 500, akan tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler