Ini Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap Dua yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili

19 September 2021, 12:38 WIB
Peserta berusia lanjut sedang mengikuti seleksi PPPK Guru /SSCASN BKN/

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu sudah selesai digelar.

Sesuai jadwal, hasil Seleksi Kompetensi tahap satu akan diumumkan pada 24 September 2021.

Setelah itu, peserta PPPK tahap satu diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Adapun masa pengajuan sanggah yakni 24 sampai dengan 27 September 2021.

Baca Juga: 195 Pelamar PPPK Guru Ikut Uji Kompetensi Susulan? Begini Penjelasannya

Setelah itu, panitia seleksi akan mengumumkan tanggapan sanggahan pada 27 September sampai 5 Oktober 2021.

Dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil sanggahan pada 5 Oktober 2021.

Setelah rangkaian Seleksi Kompetensi tahap satu selesai, maka akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi tahap dua.

Sesuai jadwal, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap dua akan digelar pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Ada kabar baik bagi peserta Seleksi Kompetensi tahap dua.

Beberapa peserta dengan kreteria tertentu bisa melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

Baca Juga: Gagal Lulus Tes Seleksi Kompetensi? Ini Jadwal Tahap II PPPK Guru 2021 Lengkap Dengan Persyaratannya!

Selain itu, peserta yang memenuhi kreteria dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kriteria tersebut diatur dalam Permenpan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah, pasal 33.

Adapun isi dari pasal 33 tersebut yakni:

(1). Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

Baca Juga: Ujian SKD CPNS Molor Berjam-jam, Peserta Tagih Kompensasi dari BKN

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

 

(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

 

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

d. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Baca Juga: Surat Edaran Palsu Seleksi PPPK 2021, MenpanRB dan Mendikbud Angkat Suara

(5) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.

 

(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi II.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler