Belum Lulus Seleksi Tahap Pertama, Mas Menteri Ajak Peserta PPPK Guru Manfaatkan Fasilitas Ini

14 September 2021, 19:14 WIB
Nadiem Makarim dan Gibran Kunjungi Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru /Instagram @kemdikbu.ri/

PORTAL SULUT – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memantau pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru di di SMK Negeri 6 Surakarta, Senin, 13 September 2021.

Dalam kunjungan tersebut Mendikbudrestek, yang juga sering disapa Mas Menteri itu, ditemani oleh Walikota Surkarta, Gibran Rakabuming Raka,

Keduanya menyempatkan diri menyapa para guru honorer yang sedang mengikuti Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: ASN di 64 Pemda Wajib Lakukan Ini, Berikut Daftarnya, Ingat Hanya Sampai 30 September!

“Selamat Bapak/Ibu, akhirnya tidak perlu lagi antre untuk mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Semoga Bapak/Ibu bisa berhasil dan lulus menjadi ASN PPPK,” ujar Menteri Nadiem kepada para guru honorer.

Bagi para peserta yang belum lulus, Mendikbudristek mengingatkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

“Kami (Kemendikbudristek) memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK,” katanya.

Dia berharap agar peserta yang belum lulus bisa memanfaatkan program tersebut agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali.

“Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out,” jelas Menteri Nadiem.

Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi

Kepada para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun, kata Menteri Nadiem, pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, karena telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun.

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.

Salah satu guru honorer di SDN Serengan 1 Surakarta, Ayu menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas diselenggarakannya seleksi ASN PPPK.

Baca Juga: Kisah Heroik Sepatu di Ujian SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Guru 2021, Pejuang NIP: Jasamu takkan Terlupakan

“Terima kasih banyak atas perhatiannya untuk kami. Dengan adanya tes seleksi ASN PPPK ini kami diberikan kesempatan untuk menjadi ASN, khususnya dengan adanya afirmasi 15 persen bagi yang sudah lama menjadi guru, kami sangat terbantu sekali,” ujar Ayu.

Seleksi PPPK Guru merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik.

Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK.

Baca Juga: 6 Kesalahan di SKD CPNS 2021, Resiko Tidak Capai Passing Grade Bila Dilakukan

Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek.

Pada akhir tinjauannya Mendikbudristek mengapresiasi Walikota Surakarta beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan seleksi guru ASN PPPK dengan lancar dan dengan protokol kesehatan yang baik.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler