ASN di 64 Pemda Wajib Lakukan Ini, Berikut Daftarnya, Ingat Hanya Sampai 30 September!

- 14 September 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi PNS. PNS di 64 instansi wajib lakukan ini. Kesempatan hanya sampai tanggal 30 September 2021
Ilustrasi PNS. PNS di 64 instansi wajib lakukan ini. Kesempatan hanya sampai tanggal 30 September 2021 /Instagram.com/@gocpns2021


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN Tahun 2021.

PNS diberi waktu hingga 30 September 2021.

Keputusan perpanjangan Pemutakhiran Data Mandiri di Sejumlah Instansi Daerah ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 9075/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 13 September 2021.

Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi

Namun tak semua ASN diberi waktu perpanjangan. Perpanjangan ini hanya untuk 64 Pemda.

Ini daftarnya:

1. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
2. Pemerintah Kabupaten Probolinggo
3. Kabupaten Blitar
4. Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
5. Pemerintah Kabupaten Madiun
6. Pemerintah Kabupaten Sampang
7. BKPSDM Seluma
8. Pemerintah Kabupaten Bangkalan
9. Pemerintah Kabupaten Paser
10. Bkpsdm Kab. Buton Selatan
11. Pemerintah Kota Pagar Alam
12. Pemerintah Kab. Pohuwato
13. Pemerintah Kabupaten Alor
14. Pemerintah Kota Lhokseumawe
15. Pemerintah Kabupaten Bintan
16. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
17. BKPPD Kabupaten Gunung Mas
18. BKPSDM Kab. Pidie Jaya
19. Pemerintah Provinsi Jambi
20. Pemerintah Provinsi Maluku
21. Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Baca Juga: Kisah Heroik Sepatu di Ujian SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Guru 2021, Pejuang NIP: Jasamu takkan Terlupakan

22. BKPSDM Kabupaten Sikka
23. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
24. Pemerintah Kabupaten Tebo
25. Bkpsdm Daerah Kota Jambi
26. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
27. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
28. Badan Kepegawaian Dan Diklat Pemerintah Kota Surabaya
29. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
30. Pemerintah Kabupaten Buol
31. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
32. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
33. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
34. Kabupaten Gorontalo Utara
35. Kabupaten Buton Selatan
36. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
37. Kabupaten Konawe Kepulauan
38. Kabupaten Probolinggo
39. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
40. BKPSDM Kota Serang-Banten
41. Pemerintah Kota Serang
42. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
43. Pemerintah Kabupaten Nunuka
44. Pemerintah Kota Sungai Penuh
45. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
46. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
47. Pemerintah Kota Ambon
48. Pemerintah Kota Ternate
49. Bkpsdm Kota Baubau
50. Pemerintah Kota Prabumulih
51. Pemerintah Kota Lubuklinggau
52. Pemerintah Kabupaten Sarolangun
53. Pemerintah Kabupaten Tabanan
54. Pemerintah Kabupaten Klungkung
55. BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah
56. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

Baca Juga: 6 Kesalahan di SKD CPNS 2021, Resiko Tidak Capai Passing Grade Bila Dilakukan

57. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
58. Pemerintah Kabupaten Buton
59. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
60. Pemerintah Kabupaten Belitung
61. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
62. Kabupaten Sigi
63. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
64. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x