Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Sekarang

11 September 2021, 12:58 WIB
Logi info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Status Nama Penerima BSU Guru dan Non PNS Rp1,8 Juta yang cair Bulan Ini /ANTARA/Raisan Al Farisi

PORTAL SULUT – Login info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk mengecek jadwal pencairan BSU guru honorer, Rp 1.8 juta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali menyalurkan BSU guru honorer, Rp 1.8 juta.

Segera logni melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta 2021.

Baca Juga: Jadwal, Passing Grade, Materi Hingga Syarat Kebijakan Penambahan Nilai Untuk PPPK Guru

Berikut ini informasi tentang Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta 2021, cek info.gtk.kemdikbud.go.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan Kemdikbud juga akan menyalurkan BSU guru honorer dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Namun Mendikbud belum menyebutkan secara pasti kapan BSU guru honorer akan cair.

Mendikbud hanya menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

BSU Guru Honorer adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Untuk Kepsek di 250 Kabupaten/Kota Ikuti Program dari Kemendikbud, Pendaftaran Ditutup 3 Oktober

Untuk menerima BSU Guru honorer, PTK Non PNS tidak perlu mengajukan diri.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun syarat penerima bantuan yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

 

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

 

  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

 

  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Peserta Ujian CPNS dan PPPK Guru yang Unggah Foto Pakai Filter, Ada Pesan dari BKN, Hat-hati!

Untuk mengecek apakah PTK non PNS masuk sebagai penerima, PTK Non PNS bisa mengakses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau Pangkalan Data Dikti dengan situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

 

  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

 

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Sol Sepatu Peserta CPNS Lepas di Lokasi Tes SKD, BKN: Biarkan Sol Sepatumu Jadi Saksi

Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.

Sementara untuk jadwal pencairan BSU Guru honorer, masih akan menunggu informasi lanjutan dari Kemendikbud.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler