Empat Peserta Ini Belum Dibolehkan Ikut Ujian PPPK Guru Tahap 1, Anda Termasuk? Cek Disini

10 September 2021, 08:30 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /

PORTAL SULUT - Perekrutan PPPK Guru dan Non Guru masuk dalam tahap pelaksanaan ujian seleksi Kompetensi.

Sesuai jadwal, ujian seleksi PPPK Guru akan berlangsung pada 13 hingga 17 September.

Terbaru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan ketentuan  pelaksanaan seleksi kompetensi Guru ASN dan PPPK Tahun 2021.

 Baca Juga: TERBARU! Ketentuan Pelaksanaan Kompetensi Guru ASN dan PPPK Tahun 2021

Dalam ketentuan itu, ada 4 golongan peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

 

  1. Guru yang mengajar di sekolah swasta;

 

  1. Lulusan PPG;

 

  1. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

 

  1. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

 Baca Juga: 3 Doa Paling Mustajab di Hari Jumat dan Waktunya

Sedangkan, Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman

https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta seleksi PPPK guru diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

Baca Juga: Kurang Kinclong, Wajah Peserta SKD CPNS Tak Terdeteksi Face Recognition, BKN Respon Begini

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler