PENTING! Kemenag Ingatkan Hal ini Kepada Peserta SKD CPNS 2021

10 September 2021, 06:51 WIB
Peserta SKD CPNS Kemenag diminta tak percaya calo /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahap Pertama Kemenag, akan digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga: BKN Berikan Tips Agar Wajah Peserta Tes SKD CPNS Terdeteksi Sistem Face Recognition

SKD Tahap I Kemenag ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua.

Dikatakannya, bahwa SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar.

Nizar juga mengingatkan hal yang cukup penting kepada seluruh peserta SKD CPNS Kemenag.

Dikatakannya, peserta SKD CPNS Kemenag diminta untuk tidak percaya calo, yang mengiming-imingi bisa meluluskan calon peserta.

“Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Belum ada Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru? Ini Jawaban Kemendikbud

Dia memastikan pelaksanaannya harus konsisten dan sesuai aturan, salah satunya bebas calo.

“Tiap tahun pasti ada calo. Hati-hati terhadap calo!” tegas Menteri Tjahjo saat memantau pelaksanaan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu.

Tingginya minat masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) membuat hal tersebut sebagai ‘lahan basah’ bagi sejumlah oknum untuk mencari korban, terutama di masa pengadaan ASN seperti saat ini.

Oleh karena itu, Menteri Tjahjo juga meminta kepada kantor regional dan unit pelaksana teknis (UPT) BKN untuk turut mengingatkan kepada peserta, orang tua, dan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang dilakukan calo.

“Sudah ditekankan ke semua teman-teman di daerah pelaksana bahwa (pelaksanaan seleksi) harus konsisten, hati-hati dalam menjelaskan serta berikan pemahaman secara jelas, adil, dan akurat,” imbuhnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

  • Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

 

 

  • Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;

 Baca Juga: PENTING! Ini Syarat Peserta PPPK Guru dan Pembagian Jam Tes Kompetensi

  • Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

 

  • Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;

 

  • Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan

 

  • Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

 

  • Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

 

  • Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

 

  • Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

 Baca Juga: SKD CPNS Kemenag Tahap 1 Digelar Mulai 20 September 2021, Simak Ketentuannya

Peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian.

Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler