SKD CPNS Kemenag Tahap 1 Digelar Mulai 20 September 2021, Simak Ketentuannya

- 10 September 2021, 06:05 WIB
Syarat dan ketentuan SKD CPNS Kemenag
Syarat dan ketentuan SKD CPNS Kemenag /kemenag.go.id/

PORTAL SULUT – Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahap I pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

SKD CPNS Tahap I Kemenag ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD CPNS sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Tips dari Salah Satu Peserta Peraih Nilai Tertinggi Cara Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa SKD CPNS dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

  • Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x