Informasi Terbaru Jadwal dan Syarat Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

9 September 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi guru honorer. Jadwal cair BSU Rp1,8 juta. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL SULUT –  Seluruh guru honorer yang terdampak pandemi COVID 19 terus menantikan informasi terbaru soal jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.

Seperti diketahui, BSU Rp1,8 juta ini sebelumnya sudah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, akan disalurkan lagi tahun 2021.

Tetapi kapan jadwal pastinya, itu yang saat ini sedang dinantikan guru honorer. Para guru honorer juga sudah menyiapkan syarat untuk ajukan diri sebagai penerima.

Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru Mapel Agama Terlalu Tinggi, Peserta Mengeluh

Selain guru honorer, BSU Rp1,8 juta akan diberikan kepada PTK Non PNS dan pelaku seni budaya.

Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring pada Agustus 2021 lalu, anggaran untuk BSU sudah disiapkan.

Menurut Nadiem, guru honorer, PTK Non PNS dan pelaku seni budaya yang memenuhi syarat yang ditetapkan, akan mendapat BSU senilai Rp1,8 juta tersebut.

Jumlah anggaran disiapkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek untuk BSU ini sebesar Rp3,7 triliun.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 Rp2,5 Juta Bisa Hangus

Ditargetkan 2 juta guru honorer dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.

Syarat yang ditentukan untuk guru honorer penerima BSU Rp1,8 juta, di antaranya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tulis Soal Budaya dapat Rp50 Juta, Mau? Ini Caranya

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Selain itu guru honorer wajib ajukan nama info.gtk.kemdikbud.go.id dengan mengikuti langkah di bawah ini.

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 Baca Juga: Benarkah Cairan Pria Bikin Awet Muda? Begini Penjelasan Dokter Boyke, Wanita Harus Tahu

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler