Peserta SKD CPNS Minta Ubah Jadwal dan Pindah Lokasi Ujian, Perhatikan Pesan BKN Ini

8 September 2021, 15:29 WIB
Peserta SKD CPNS 2021 menunggu giliran masuk ruang ujian. /menpan.go.id

PORTAL SULUT –Meski Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sudah mulai berlangsung sejak 2 September 2021 lalu, tetap masih ada saja keluhan dan permintaan peserta agar jadwal diubah dan pindah lokasi ujian.

Mereka yang mengeluh soal itu rata-rata pelamar yang masih menunggu jadwal ujian SKD mereka. Baik di daerah atau instansi pusat lainnya.

Untuk peserta yang minta ubah jadwal dan pindah lokasi, ini ada pesan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Tanggapan BKN Terkait Bimbel Seleksi CPNS, Bocorkan Soal, dan Jamin Kelulusan

Kepala PPSS BKN Mohammad Ridwan melalui cuitannya di akun Twitter menegaskan, hanya peserta yang positif COVID 19 yang boleh dijadwalkan ulang ujiannya.

“Bg peserta SKD CPNS yg masih minta excuse dr instansi unt ubah jadwal, ubah tilok dg alasan apapun, coba cek twit lama saya di @BKNgoid berikut.

Lihat perjuangan para senior pejuang CPNS 2017-2019. Hanya alasan kena Covid yg boleh dijadwal ulang.

Bangun, lawan semua tantangan,” tulis Mohamad Ridwan, Selasa 7 September 2021.

 

Baca Juga: Mengapa Banyak Pelamar CPNS Gagal di SKD? Ternyata 4 Hal Ini Penyebabnya, Wajib Dihindari

 

Terkait dengan peserta positif COVID 19, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, beberapa waktu lalu menyatakan, hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.

“Yang positif COVID 19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima..

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

 

Baca Juga: 7 Hal Penting Saat Menggungah Foto KTP di Kartu Prakerja Gelombang 20

 

Semua pelamar CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

 

Baca Juga: Peserta Ujian CPNS dan PPPK Harus Tahu, Ini Daftar Daerah Gratiskan Tes Antigen

Syarat tersebut terdapat pada poin 6 surat edaran. Selain kedua tes itu, wajib vaksin untuk peserta di tiga wilayah yakni Jawa, Madura dan Bali.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler