THR dan Gaji 13 PNS 2022 Kembali Dipotong, Tanpa Tukin, Ini Besarannya

7 September 2021, 07:49 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut THR dan Gaji 13 tahun 2022 //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di tahun 2022 kembali akan sama dengan tahun 2021.

THR dan gaji 13 2022 tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin), nilainya masih sama dengan tahun 2021.

Keputusan Pemerintah ini lantaran masih tingginya kebutuhan belanja untuk penanganan Covid-19 di tahun 2022.

Baca Juga: Ayo Latihan Soal TIU SKD CPNS 2021 Dilengkapi Kunci Jawaban, Cek Disini

"Kebijakan THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021. Sudah tertera di dalam RAPBN tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata

Bukan hanya tukin THR bagi PNS, Pemerintah juga masih akan menunda program-program yang tidak prioritas di tahun depan.

Hal itu dilakukan untuk memfokuskan anggaran dalam membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.

"Masalah kesehatan terkait Covid-19 terus menjadi prioritas. Negara harus mempersiapkan dana untuk kegiatan dalam mengatasinya selama masih ditetapkan sebagai pandemi. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," katanya

Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penghematan anggaran di tahun 2021 dengan cara memangkas Tukin pada gaji-13 dan THR sudah terbukti menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumlahnya mencapai Rp 12,3 triliun.

"Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Keuangan Suahasil Nazara.

Baca Juga: Yuk Intip Gaji Para CPNS 2021 Jika Lulus, SEMANGAT

Adapun THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR tahun 2022 sapa seperti tahun ini, dimana pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler