Tsamara Amany: KPI Liat Kartun SpongeBob Disensor, Saipul Jamil ke TV Tiba-tiba Senyap

6 September 2021, 18:53 WIB
Spongebob Disensor, Saipul Jamil Bebas Berpentas, Tsamara Amany: KPI Senyap Tanpa Suara /Tangkapan layar Instagram/@tsamaradki//

 

PORTAL SULUT – Bebasnya Saipul Jamil usai menjalani hukuman 5 tahun penjara, atas perbuatan pelecehan seksual terhadap anak serta kasus penyuapan Panitera Pengadilan, menuai banyak kritikan.

Tsamara Amany seorang Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun ikut bersuara melalui berbagai media sosialnya.

Tak tangung-tangung Tsamara Amany menyindir pedas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pada unggahan akun Instagram @tsamaradki.

 Baca Juga: Peserta Gelombang 18 Diperingatkan Manajemen, Segera Beli Pelatihan Sebelum Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan

“KPI mana suaranya? Kok bisa pelaku pelecehan seksual seenaknya syuting & tampil di TV lagi? Spongebob disensor, Saiful Jamil jelas-jelas pelaku pelecehan seksual masuk TV malah diam semuanya. Dipikir ini kasus mirror?,” tulis Tsamara Amany.

Tak hanya itu, garam dengan tingkah laku KPI yang membiarkan Saipul Jamil Berkeliaran di TV, Tsamara Amany melalui akun Twitter miliknya juga menulis kritikan pedas.

“KPI kalua liat Spongebob buru-buru cari bagian mana bisa disensor. Begitu liat pelaku pelecehan seksual model Saiful Jamil ke TV, tiba-tiba senyap tanpa suara,” tulis akun @TsamaraDKI.

 Baca Juga: Saiful Jamil Diangap Tak Pantas Tampil di Televisi, Petisi Boikot Tembus Ratusan Ribu

Berikut ini fakta pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil:

-       Saipul Jamil melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Saipul Jamil mulai melakukan aksi bejatnya pukul 04.00 pagi, tak terima keluarga korban berinisial DS memutuskan melaporkan Saipul Jamil kepada pihak hukum karena melakukan pencabulan terhadap anaknya.

-       Saipul Jamil  ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016, Kemudian, Saipul Jamil divonis hukuman 3 penjara pada 14 Juni 2016, di Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut).

-       Melakuakan suap Rp250 juta

 Baca Juga: Doa Susah Tidur Untuk Mengatasi Insomnia Berat

Saipul Jamil juga diadili di kasus suap, tak menjalani hukuman Saipul Jamil lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjar, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan , oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler