PORTAL SULUT - Peserta Kartu Prakerja yang lolos gelombang 18 agar segera membeli pelatihan.
Manajemen Kartu Prakerja telah mengumumkan batas akhir pembelian pelatihan gelombang 18.
Prakerja diberikan waktu sampai dengan tanggal 22 September 2021, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Saiful Jamil Diangap Tak Pantas Tampil di Televisi, Petisi Boikot Tembus Ratusan Ribu
Jika tidak melakukan pembelian pelatihan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akun Kartu Prakerja anda akan dinonaktifkan.
Sesuai dengan Permenko perekenomian nomor 11 tahun 2020 pasal 20 ayat 2, dimana setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembelian pelatihan.
"Bila sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Doa Susah Tidur Untuk Mengatasi Insomnia Berat
Sebagai informasi apabila akun Kartu Prakerja dinonaktifkan maka peserta tidak dapat mengikuti seleksi gelombang lagi.