BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Anda Terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id?

3 September 2021, 13:18 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Jadwal dan kriteria penerima. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer 2021 sebesar Rp1,8 juta cair lagi.

Guru honorer dan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) tahun 2021 bisa melakukan pengajuan atau cek nama penerima di website info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU guru honorer 2021 ini adalah bantuan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek, yang diperuntukan bagi 2 juta guru honorer dan 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: BSU Pekerja Sudah Cair, BSU Guru Honorer Kapan? Baca di Sini!

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengatakan  program lanjutan BSU guru honorer 2021 Rp1 juta ini, Kemendikbud akan disalurkan bagi Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tandik) di tahun 2021.

"Guru honorer, Tendik, Dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU Tahun 2021," kata Nadiem Makarim.

Berikut ini cara cek penerima bantuan BSU guru honorer 2021:

  1. Login link info.gtk.kemdikbud.go.id. untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi.

 

  1. Masukkan email dan password guru honorer yang telah terdaftar.

 

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini, Agar Sertifikat Kartu Prakerja Cepat Muncul di Dashboard

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke Bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Zikir Murah Rezeki dari Almarhum Syekh Ali Jaber

Syarat menerima BSU guru honorer 2021:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: BAHAYA! Dokter Boyke Minta Pria Jangan Pakai Tisu dan Minyak, Ternyata Bisa Rusak Alat Vital

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika Anda merasa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan di atas, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan BSU guru honorer 2021 sebesar Rp1,8 juta.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler