Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang Harus Diketahui Peserta, Baca Selengkapnya

3 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021 /gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan mulai tanggal 13 – 17 september 2021.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan dilakukan 3 tahap, yaitu tahap I pada 13 – 17 September 2021, tahap II pada 26 – 30 Oktober 2021, dan tahap III 2 – 6 Desember 2021.

Terkait passing grade atau Nilai Ambang Batas akan diumukan hari Jumat 3 September 2021 pukul 15:30 WIB lewat YouTube Kemenpan RB.

Baca Juga: Tips SKD CPNS 2021: Cara agar Peserta Tidak Kehabisan Waktu saat Ujian

Ada beberapa aturan yang harus diketahuti oleh para peserta PPPK Guru terkait penentuan kelulusan peserta.

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I, akan dinyatakan lulus jika nilai memenuhi Passing Grade atau Ambang Batas.

Jika terdapat peserta yang mempunyai hasil Passing Grade yang sama, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan urutan pada:

1. Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi

2. Apabila nilai Kompetensi Teknis masih sama nilainya, maka kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang paling tinggi

3. Apabila nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural masih sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai Wawancara yang paling tinggi

4. Apabila Wawancara masi sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada usia paling tinggi.

Selain dari pada itu, ada juga nilai tambahan untuk peserta PPPK Guru.

Ada 4 kriteria peserta PPPK Guru yang mendapatkan nilai tambahan saat tes seleksi kompetensi, antara lain:

Baca Juga: Aturan PPPK Guru yang Belum Banyak Diketahui Pelamar

1. Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear, dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

2. Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung dari saat melamar dan berstatus aktif, telah mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga saat ini sesuai dengan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

3. Peserta PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler