Menjelang SKD CPNS, Yuk Perhatikan Kembali Larangan, Dokumen, Serta Cara Berpakaian Saat Tes SKD

31 Agustus 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari lagi.

Oleh sebab itu, ada baiknya para peserta mengecek ulang ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi ketika tes SKD berlangsung. Mulai dari cara berpakaian, Dokumen apa saja yang dibawa, serta larangan yang wajib dihindari peserta.

Yang apabila peserta melanggarnya, bisa berakibat fatal seperti dicabut status peserta dari SKD CPNS 2021. Bahkan meskipun hal tersebut hanya persoalan sepele.

Baca Juga: Selamat ! Empat Kriteria PPPK Guru 2021 Dapat Hak Spesial, Cek Beserta Jadwal dan Aturan

Sebelum itu, berikut ketentuan yang wajib dipenuhi peserta SKD berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Dan khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selanjutnya adalah ketentuan berpakaian para peserta saat mengikuti tes SKD.
1. Untuk pria:
• Kemeja Putih polos dengan lengan panjang atau pendek
• Celana bahan hitam panjang formal (bukan jeans, Khakins, Leging, atau Chino)
• Sepatu tidak harus Pantofel, yang penting berwarna hitam atau warna gelap (Berlaku untuk wanita dan pria)

Baca Juga: Jelang Tes SKD CPNS 2021, Lihat di Sini Lokasi BKN dan Pembagian Sesi

2. Untuk Wanita:
• Kerudung kain polos warna hitam
• Rok hitam Panjang atau pendek formal

Adapun peserta dilarang untuk memakai benda-benda dan melakukan hal di bawah ini.
• Perhiasan
• Jam tangan
• Telepon genggam
• Senjata api
• Kemeja putih bercorak
• Jepit rambut
• Kalkulator
• Kamera
• AKsesoris (gelang dll)
• Jimat
• Makan dan Minum
• Sandal atau sepatu sandal
• Datang terlambat
• Tidak membawa dokumen yang diperlukan.

Setelah mengetahui ketentuan tentang cara berpakaian dalam SKD beserta larangannya, berikut dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengikuti tes SKD.
• Kartu Tanda Peserta Ujian
• Kartu Indentitas seperti KTP dan KK asli atau fotokopi .
• Hasil tes swab PCR atau rapid tes Antigen dengan hasil negatif
• Sertifikat vaksin (untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali)
• Surat keterangan dokter, apabila peserta tidak bisa divaksin karna kondisi kesehatan.
• Dan Kartu Deklarasi Sehat yang sudah dicetak dari rumah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler