11 Ketentuan Wajib di SKD CPNS dan PPPK 2021, Melanggar Gugur !

29 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

PORTAL SULUT - Menjelang tahapan Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, ada ketentuan yang wajib dipenuhi para peserta.

Sesuai dengan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pelaksanaan SKD CPNS digelar mulai 2 September 2021.

Akan tetapi bagi pelaksanaan PPPK non guru, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan melalui konferensi pers virtual beberapa hari lalu, bahwa untuk tanggap seleksi PPPK non guru belum ada kepastian, harus menunggu selesainya SKD CPNS dahulu.

Baca Juga: Rame-rame Daerah Gratiskan Biaya Swab Antigen buat Peserta CPNS, Ini Daftarnya

Kemudian, bagi para PPPK guru melalui surat edaran Kemendikbudristek nomor 4661/B/GT.01.00/2021 pelaksanaan seleksi kompetensi pertama berlangsung 13 hingga 17 September 2021.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK ada beberapa ketentuan wajib yang harus dipenuhi peserta.

Berikut perinciannya :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasll negatif/non reaktlf yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan dltambah masker kain di baglan luar (double masker).

3. Khusus bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosls pertama.

4.  Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

5. CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa hand sanitizer, sebagai pengganti untuk mencuci tangan dalam ruangan ujian. Hal ini bertujuan mencegah penularan virus covid 19..

6. Kemeja warna putih tangan panjang atau pendek. Kemudian,  bagi CASN perempuan yang berhijab menggunakan hijab warna hitam dengan kemeja putih lengan panjang.

7. Celana Hitam bagi laki laki, dan rok dibawah lutut bagi perempuan dan berwarna hitam.

8. Sepatu pantofel hitam

Baca Juga: Jangan Lewatkan Info, Cek Prosedur SKD CPNS 2021 di Link Ini, Jangan Lupa

9. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP

10. Kartu Peserta Ujian CPNS 2021

11. Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian

Sebagai informasi tambahan, bisa juga membawa masker tambahan selain yang dipakai peserta CPNS dan PPPK.

Untuk beberapa dokumen wajib yang tertera diatas jika peserta CPNS dan PPPK tidak  dapat menunjukan kepada panitia instansi saat pelaksanaan seleksi dinyatakan gugur.

Perlu diketahui, BKN menjelaskan peserta wajib datang 60 menit sebelum jam yang ditentukan.

Hal ini bertujuan pemeriksaan berkas oleh panitia seleksi sebelum ujian, jika ada yang datang melewati jam yang ditentukan, panitia tidak mengizinkan masuk atau bisa dinyatakan gugur.

Kemudian, dalam pelaksanaan seleksi dilarang menggunakan aksesosis jam tangan, ikat pinggang dan perhiasan (gelang, kalung, cincin, anting).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler