Jadwal Pencairan dan Syarat Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

29 Agustus 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. /ilustrasi/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Tahun ini Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta kepada guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

Soal jadwal pencairan dan syarat guru honorer mendapat BSU Rp,18 juta tersebut, baca di bagian bawah artikel ini.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

BSU sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud Ristek pada September 2021 mendatang.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD: Daftar Segera

Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS bisa mendapat BSU dari Kemendikbud Ristek tersebut.

Kriterianya sudah jelas diatur, sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat dperhatikan  terlebih dahulu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Sedangkan cara mengajukan jadi penerima BSU Rp1,8 juta ikuti langkah di bawah ini:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 Baca Juga: Awas Jangan Salah, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Hanya di www.prakerja.go.id

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

Baca Juga: Tata Tertib Ujian CPNS dan PPPK 2021, Jangan Lalai!

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler