Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

29 Agustus 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2021. Lihat kriteria peserta tes PPPK dapat tambahan nilai. /Instagram.com/@cpnsindonesia

PORTAL SULUT – Jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK Guru sudah ditetapkan. Tahap I dimulai 13-17 September 2021 mendatang.

Kemendikbud Ristek resmi menetapkan jadwal melalui surat nomor 4461/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian jadwal Tahapan pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021.

Pada saat tes nanti, ada peserta PPPK Guru 2021 yang akan dapat tambahan nilai tes. Apakah nama anda masuk?

Baca Juga: 12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

Lihat kriteria peserta yang akan dapat tambahan nilai di artikel ini.

Penting bagi peserta PPPK Guru 2021 mengetahui siapa saja peserta yang mendapat keistimewaan itu.

Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Baca Juga: Begini Kunci Sukses Lolos SKD CPNS 2021, Cukup Mudah

Peserta PPPK Guru 2021 wajib tahu bahwa saat seleksi kompetensi nanti, ada kriteria guru yang akan mendapat tambahan nilai.

Dalam aturan Kemendikbud Ristek, dijelaskan bahwa pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Tekni.

 

Baca Juga: Instansi Ini Siapkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Untuk CPNS dan PPPK 2021, Peserta Cukup Masukan Data Ini

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Baca di Sini!

 

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan huruf 4 secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Apakah Anda sebagai peserta tes PPPK Guru 2021 masuk kriteria tersebut? Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler