Jangan Sampai Salah, Ini Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan Sebelum SKD CPNS

29 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK sudah semakin dekat.

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan digelar secara bertahap mulai 2 September nanti.

Dalam pelaksanaan seleksi nanti, peserta wajib membawa sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.

Baca Juga: Rincian Lengkap Jadwal Tes SKD CPNS Kemenlu 2021, Cek Disini!

Peserta juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.

Berikut ini ketentuan pakaian peserta tes CPNS dan PPPK perempuan dan pria:

  1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:
  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

  • Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 Baca Juga: 22 Tahapan Seleksi PPPK Guru Diumumkan, Lengkap dengan Jadwal Ujian Kompetisi

  1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:
  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak

 

  • Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

Peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.

Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya; Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Berikut 4 Instansi Rilis Jadwal Tes Beserta Lokasi SKD CPNS 2021, Ini Linknya

Sementara dokumen yang wajib dibawa peserta SKD dan Seleksi Kompetensi diantaranya:

 

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

 

  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

 

 

  • Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Baca Juga: Cek Disini, Trayout Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler