Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Penistaan Agama

27 Agustus 2021, 17:24 WIB
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri. /tangkapan layar TV Presisi/

PORTAL SULUT - Muhammad Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, 27 Agustus 2021 menjelaskan, Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal.

Dikutip dari antaranews, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Muhammad Yanya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

Baca Juga: Viral Dimedia Sosial, Ibu Asal Makasar Mirip Jokowi

Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama,"  tuturnya

Dalam konferensi pers, Rusdi Hartono juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: 10 Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Daerah Anda Termasuk?

Lanjutnya, terkait barang bukti, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Perlu diketahui untuk kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler