PENTING! Peserta CPNS dan PPPK Harus Tahu: Jika Positif Covid, Segera Lakukan Ini Agar Tetap Bisa Ikut Tes

27 Agustus 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR peserta CPNS dan PPPK 2021 /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 berbeda dengan tahun 2019 atau sebelumnya.

Beberapa dokumen tambahan wajib dibawa peserta, yakni:

1. Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Ingat! Jangan Lakukan Hal Ini Saat SKD CPNS, Bakal Langsung Dicoret Sebagai Peserta

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

7. Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian.

8. KTP.

Baca Juga: SKD CPNS: Selain Bawa 5 Dokumen Wajib, Barang Kecil Ini Penting Dibawa Saat Tes

Nah lantas bagaimana jika saat melakukan PCR atau Antigen peserta dinyatakan terkonfirmasi positif Covid 19?

Berikut langkah melapor:

1. Wajib melapor hal ini kepada instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang. Kontak tertera di website masing-masing

2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta

3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pihak berwenang

4. Surat Panitia Seleksi instansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat

5. BKN akan mengatur jadwal peserta seleksi CPNS.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler