PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, akan mulai digelar pada 2 September 2021.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS nanti, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta.
Diantaranya persyaratan yang tertuang dalam surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Baca Juga: SKD CPNS: Selain Bawa 5 Dokumen Wajib, Barang Kecil Ini Penting Dibawa Saat Tes
Adapun isi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yakni:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;