Ingat! Jangan Lakukan Hal Ini Saat SKD CPNS, Bakal Langsung Dicoret Sebagai Peserta

- 27 Agustus 2021, 05:26 WIB
Ilustrasi peserta SKD CPNS wajib menjalankan ketentuan yang ditetapkan panitia
Ilustrasi peserta SKD CPNS wajib menjalankan ketentuan yang ditetapkan panitia /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, akan mulai digelar pada 2 September 2021.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS nanti, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta.

Diantaranya persyaratan yang tertuang dalam surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Baca Juga: SKD CPNS: Selain Bawa 5 Dokumen Wajib, Barang Kecil Ini Penting Dibawa Saat Tes

Adapun isi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yakni:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah