BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di Sini!

23 Agustus 2021, 07:43 WIB
6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id /bi.go.id

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS sebesar Rp 1, 8 juta segera cair lagi.

Guru honorer dan PTK non PNS yang ingin mendapatkan BSU Rp1,8 juta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer dan PTK bisa mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Peserta Tes CPNS dan PPPK Positif Covid-19? Begini Jawaban BKN

Adapun syarat dan kriteria mendapatkan BSU Rp1,8 juta sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2021

 

Nah, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

 

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Ini Keberpihakan Pemerintah Terhadap Honorer dalam Rekrutmen PPPK Guru 2021

Diketahui, BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh pemerintah kepada para guru honorer dan PTK non PNS.

Pemerintah ingin dengan BSU ini dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler