Wacana Swab Antigen Peserta Ujian SKD Menguat, Begini Penjelasan BKN

22 Agustus 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS /Facebook/BKNgoid/


PORTAL SULUT — Wacana Swab Antigen untuk para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) semakin menguat.

Beredar kabar peserta ujian SKD baik CPNS dan PPPK wajib melakukan swab antigen sebelum mengikuti ujian.

Dilansir dari akun instagram @cpnsindonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini masih menunggu petunjuk dari satgas covid 19.

Baca Juga: Mengapa Kartu Ujian CPNS 2021 Belum Tertera Tanggal Tes SKD? Rupanya Hal Ini Jadi Penyebab

Berikut penjelasan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dikutip dari akun instagram @cpnsindonesia.

1. Kepastian hal ini masih menunggu petunjuk dan jawaban dari satgas covid 19

2. Beberapa waktu lalu BKN sudah melayangkan surat permohonan izin dan persetujuan penyelenggaraan SKD CPNS dan seleksi PPPK 2021

3. Jika dalam surat jawaban dari satgas covid 19, peserta diharuskan untuk menyertakan bukti swab antigen, maka hal ini harus dipatuhi.

4. Prokes akan dilakukan sangat ketat. Kalau masalah prokes tidak ada tawar menawar.

Selain Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, juga turut menambahkan.

Baca Juga: SKD CPNS Digelar 30 Agustus 2021? Ini Kata BKN

Adapun kata Kepala Biro yakni:

1. Hingga saat ini, yang wajib diisi dan dibawa saat SKD CPNS atau seleksi Kompetensi PPPK adalah kartu peserta ujian dan kartu deklarasi sehat.

2. Kebijakan mungkin berubah mengingat belum turunnya rekomendasi dari BNPB selaku satgas covid 19

3. Hingga saat ini salah satu instansi yang terkonfirmasi mewajibkan bukti swab antigen bagi peserta adalah Kementerian Pertahanan.

4. Hal ini tertuang dalam pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tahun anggaran 2021.

“Jelang SKD, info soal kewajiban bawa swab antigen masih terasa simpang siur. Menyikapi hal tersebut, ternyata pihak BKN udah memberi sedikit konfirmasi,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler