Peserta CPNS Tahun 2021 Wajib Tahu, 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan CAT SKD

21 Agustus 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

PORTAL SULUT - Pelamar CPNS tahun 2021 rupanya wajib membawa 4 dokumen yang diperlukan pada saat pelaksanaan ujian SKD nanti.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021 ini, peserta masih harus menunggu jadwalnya.

Panselnas menyebut masih akan menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam hal ini BNPB.

Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Ditetapkan, Ini Informasi Waktunya

Bagi para peserta yang akan ikut tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), perlu perhatikan dokumen wajib dibawa.

Nah, sebelum masuk ke tahapan pelaksanaan ujian SKD, sebaiknya para peserta yang lulus, mengetahui dan mempelajari dokumen-dokumen apa saja yang akan dibawah CPNS saat mengikuti tes SKD:

 

  1. KTP asli

 

  1. Kartu Peserta Ujian (yang diprint pelamar)

 

  1. Kartu Deklarasi Sehat

 

  1. Masker sebagai protokol kesehatan.

 

 Baca Juga: Info Penting dari BKN Soal Jadwal SKD CPNS dan Pengisian Form Deklarasi Sehat

Namun apabila hasil sanggahan peserta tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka dipastikan tidak akan mengikuti ujian SKD CPNS Tahun 2021.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler