Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Malam Ini. Cek Cara Daftar dan Syarat Disini

16 Agustus 2021, 19:23 WIB
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. /Foto: Instagram @@prakerja.go.id /

PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka malam ini.

Kabar gembira tentang Kartu Prakerja ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id. pada Senin 16 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB.

Pada postingan tersebut, pihak Kartu Prakerja
mengatakan program Kartu Prakerja tersebut akan berlangsung beberapa hari kedepan.

Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Sudah Punya Akun Terverifikasi Segera Lakukan 6 Langkah Ini

Oleh sebab itu, bagi yang sudah memiliki akun silahkan cek akun Kartu Prakerja gelombang 18. Jika belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

1. Buka alamat website www.prakerja.go.id

2. Buat Akun terlebih dahulu menggunakan email.

Setelah mempunyai akun, bisa langsung daftar

3. Lakukan verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya

4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

5. Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP.

7. Klik Verifikasi.

8. Isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai kemudian klik OK

9. Ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang

10. Pilih Gelombang yang diinginkan sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Daftar Sekaran di www.prakerja.go.id

11. Klik Ya, Gabung

12. Klik Saya Menyetujui

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI atau Polri, ASN, anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN dan BUMD.

5. Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler