BSU Rp 1 Juta Cair, yang Masuk dalam 5 Golongan Ini Berhak Dapat, Segera Cek Rekening!

14 Agustus 2021, 07:35 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Bantuan Sosial (Bansos) berupa BSU di tahun 2021 ini sudah mulai dicairkan.

Bagi pekerja atau buruh penerima BSU akan mendapat Rp1 juta dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Notifikasi pencairan dari bank BRI, bahwa BSU yang sudah di transfer dari kemnaker melalui data BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Pekerja Rp1 Juta Cair, Belum Dapat Segera Lakukan Ini

Bagi penerima Bansos BSU seperti para pekerja atau buruh, perlu mengetahui penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui lima bank Himbara, yaitu :

- BRI

- BNI

- BTN

- Bank Mandiri

- BSI (khusus Aceh)

Kemudian, Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan Kemenkeu.

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Terjadi perubahan persyaratan penerima BSU Rp.1juta dari Kemnaker dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Terkini! BSU Guru Honorer Rp1,8 juta Segera Dicairkan Kemendikbud, Begini Cara Ceknya

Kategori golongan penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral (BPJSTK).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler