Gawai Hingga Jam Tangan, Ini Barang yang Tak Bisa Dibawa Saat SKD CPNS Nanti

13 Agustus 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi pelasanaan SKD CPNS /cat.bkn.go.id/

PORTAL SULUT – Panitia Seleksi pengadaan CPNS melarang peserta membawa sejumlah barang dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti.

Peserta yang tetap ngotot membawa sejumlah barang yang dilarang saat pelaksanaan SKD nanti, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tidak bisa mengikuti tahapan SKD.

Dengan tidak bisa diikut sertakan peserta dalam tahapan SKD, maka otomatis peserta tersebut langsung gugur.

Baca Juga: Masa Sanggah Berakhir 3 Hari Lagi, Pelamar TMS Wajib Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus PPPK Guru 2021

Jadi sebelum pelaksanaan SKD, peserta harus mengetahui sejumlah aturan yang telah ditatapkan oleh panitia pengadaan CPNS.

Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2O2I.

Peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.

Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Baca Juga: Muhammad Ridwan Beber Tahapan Pelaksanaan SKD PPPK Tahun 2021: Semua Perlu Proses

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: Kemendikbud: 3 Hari Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Jika Lakukan Ini Pasti Ditolak

Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler