Simak, Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta pada Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021

11 Agustus 2021, 20:32 WIB
Peserta Wajib Tahu Aturan Saat Ikut Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Jadwal SKD CPNS 2021.* /

PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS tahun 2021 segera dilaksanakan. Pada pelaksanaan nanti, akan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh masing-masing peserta.

Direncanakan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021 akan berlangsung 25 Agustus hingga 4 Oktober.

Lantas apa-apa saja yang wajib dibawah peserta pada ujian SKD CPNS nanti? Dikutip Portal Sulut dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut dikumennya:

Baca Juga: CEK SEKARANG! Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek Diumumkan, Unduh Lampirannya Disini

-KTP Asli

-Kartu ujian (sudah diprint)

-Masker (Prokes)

Untuk jaga-jag

-Ijazah (tidak dibenarkan bawa asli)

-Foto

Yang disediakan panitia saat ujian

-Pensil

-Kerta

Setelah masa sangga berakhir, nanti akan ada tombol percetakan kartu ujian di akun sscn masing-masing.

Baca Juga: Terbaru! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbudristek, Ini Linknya

Peserta akan diberikan satu lembar kertas ujian yang bisa dibagi dua. Satu untuk peserta dan satunya untuk panitia.

Untuk yang panitia akan menandatangi kartu paling atas dan diberi stempel atau cap. Cap diberikan di kartu ataupun di tangan peserta sebagai bukti bahwa sudah verifikasi dan berhak mengikuti ujian.

Untuk kartu itu akan disimpan oleh panitia, jadi peserta yang boleh membawa satu kartu saja.

Yang paling penting peserta akan diberikan kode masuk untuk akses soal CAT nanti yang ditulis di kartu ujian untuk peserta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler